Belajar Kasus Cessie Perbankan, Siapa Yang Dirugikan?
Pada inget ngga dengan kasus Bank Bali yang sempat heboh bertahun-tahun yang lalu? Heboh karena Djoko Tjandra sempat jadi buron, bahkan ada drama pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini segala setelah polisi menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Namun karena masih ada masalah hukum di Indonesia, maka perpindahan kewarganegaraan tersebut tidak sah. Tetap saja nama Djoko ini masih jadi sorotan, apalagi masih bisa melanjutkan hidupnya dengan nyaman, bebas keluar masuk Indonesia tanpa ditangkap (belakangan ternyata melibatkan pejabat kepolisian yang akhirnya pejabat tersebut dicopot juga karena membantu buronan).
Belajar Kasus Cessie Perbankan Yang Merugikan Negara 500 Milliar!
Mahkamah Agung (MA) mengadili koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, di tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra tidak sendirian masuk penjara. Sejumlah nama terseret, dari pengacara, jaksa, hingga jenderal polisi.
Penasaran kan jadinya apa sih itu Cessie? Bagaimana bisa Djoko Tjandra menjadi tersangka koruptor dari kasus tersebut?
Jadi cessie ini adalah pengalihan piutang. Dalam hal ini menurut saya sebagai orang awam, tidak adanya peraturan yang mengharuskan keterlibatan Debitor dalam pelaksanaan cessie, menimbulkan adanya kemungkinan penyalahgunaan fungsi cessie. Sebagaimana yang terjadi dalam banyak kasus perbankan di Indonesia, salah satunya kasus Bank Bali ini.
Selain itu akhir-akhir ini saya juga membaca satu kasus cessie yang menarik, yakni kasus Setiyawan dengan CIMB Niaga yang lagi-lagi karena peraturan yang sebenarnya bisa merugikan salah satu pihak yang sedang bekerjasama, akhirnya kasus ini jadi perbincangan di dunia maya.
Belajar dari banyak kasus Perbankan tersebut, baiknya sih kita sebagai orang yang mungkin akan selalu bersinggungan dengan bank sebagai debitur. Berikut hal-hal yang harus teman-teman pahami ya!
Pahami Ini Sebelum Memutuskan Jadi Debitur
Kasus perbankan seperti di atas tentunya harus menjadi perhatian kita kalau tidak mau menjadi "korban".
Karena pada dasarnya nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan.
Kalau hak berupa layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, laporan atas transaksi, agunan kembali jika kredit yang dipinjam telah lunas, serta mendapat uang jasa pelelangan dalam hal agunan dijual untuk menulasi kredit yang tidak dibayar, itu sudah harus dipastikan terlebih dahulu ya teman-teman, agar tidak ada "ganjalan" di belakang.
Selain itu, nasabah juga berhak memberikan pengaduan dan saat itu pula Bank wajib menindaklanjuti hingga pengaduannya dinyatakan selesai. Ditambah, nasabah juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diberikan.
Nah, sekarang sudah semakin paham kan hak-hak kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Kalau sudah tahu hak-hak sebagai nasabah, tentu teman-teman juga perlu memahami dan menjalankan kewajibannya juga ya!
Post a Comment for "Belajar Kasus Cessie Perbankan, Siapa Yang Dirugikan?"